Sistematika Pelaporan Kematian dan Klaim Pensiun Terusan di PT. TASPEN

June 12, 2020

Sabtu, 23 Mei 2020 lalu tentu menjadi momen tak terlupakan seumur hidup saya.  Dini hari di sahur terakhir ramadhan 1441 H saya melepas ibu tercinta kembali keharibaan Illahi.

Mendiang ibu semasa hidup bekerja sebagai guru di sebuah sekolah dasar negeri di Bandar Lampung.  Otomatis beliau berstatus pensiunan pegawai negeri sipil.  Sejak pensiun sebagai anak satu-satunya yang masih stay di rumah, kerap menemani emak mengambil gaji pensiunan di bank.  Namun, nyaris setahun belakangan sejak PT Taspen meluncurkan aplikasi Taspen Otentikasi, tugas saya sebagai supir berakhir. Gaji emak, usai memasukkan data biometrik secara otomatis masuk ke rekening pribadinya.

Belum 40 hari kepergian beliau, saya sudah disibukkan dengan aktivitas pengurusan administrasi pelaporan kematian emak tak hanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil), tapi juga ke PT Taspen. Akta kematian urusannya terpisah tidak termasuk persyaratan administrasi  gaji pensiunan terusan.  Meski begitu, tak disangka ternyata urusannya lumayan panjang dan memakan waktu berhari-hari.

Jangan heran, sebab untuk taspen ini memang berurusan dengan uang negara.  Dalam hal ini kebetulan emak masih memiliki ahli waris tertanggung, yakni bapak.

Sebagai anak yang jarang berurusan dengan birokrasi, awalnya sempat kalang kabut karena gak paham alur pelaporan.  Namun, setelah dijalani pelan-pelan, gak malu bertanya langsung serta mencari informasi di instansi terkait, akhirnya langkah pertama selesai dengan baik.

Sistematika Pelaporan Kematian di PT Taspen

Siang itu tepat 10 hari kepulangan emak, saya sudah duduk di bangku antrian kode A di kantor cabang PT Taspen Bandar Lampung.  Kedatangan pertama saya itu bertujuan untuk mencari informasi berkas apa saja yang dibutuhkan untuk pelaporan kematian  penerima dana pensiun dan pengalihan pensiun terusan kepada ahli waris tertanggung.


Petugas yang ramah, menjelaskan saya harus membawa bukti asli kartu pegawai (karpeg) dan Surat Keterangan PNS yang meninggal dunia (SK pensiun emak).  Saat itu juga saya diberikan form permohonan pengalihan dana pensiun PNS yang wafat kepada ahli warisnya.

Di form tersebut tertera beberapa item yang harus dipersiapkan sebagai bukti penyerta di antaranya;

1.  Asli dan Fotokopi SK pensiun  dan kartu pegawai yang meninggal

2.  Pas foto pemohon (ahli waris) sebanyak 3 lembar

3.  Selembar fotokopi buku nikah yang sudah dilegalisir pejabat berwenang

4.  Fotokopi KTP pemohon

5.  Fotokopi kartu pegawai pemohon jika ybs berstatus PNS atau pensiunan PNS dalam hal ini saya menyertakan kartu identitas anggota ASABRI bapak

6.  Fotokopi buku tabungan pemohon

7.  Surat keterangan kematian yang ditandatangi oleh lurah setempat (stempel dan tanda tangan asli)

8. Surat keterangan dari lurah yang menyatakan nama adalah orang yang sama, jika terdapat  perbedaan nama terkait dengan berkas-berkas yang diajukan.

Saat membaca persyaratan administrasi yang diberikan petugas, saya cuma bisa tersenyum kecut. Its gonna be a long long journey ha ha...

Tanpa menunda-nunda waktu, maka keesokan harinya saya pun mulai membongkar-bongkar lagi dokumen pribadi almarhumah.

Beberapa persyaratan sudah lengkap dan sangat memudahan saya sebab almarhumah emak termasuk apik menyimpan dokumen.  Kebetulan pas foto, arsip seputar kepegawaian dan pensiunan emak, juga data diri bapak semua berada di satu tempat yang mudah terjangkau. Semua dikumpulkan ke dalam satu file berikut Kartu Keluarga sebagai syarat pengurusan administrasi di kantor kelurahan.

Jadi, PR besar saya tinggal dua item yakni berurusan dengan kantor kelurahan dan KUA untuk legalisir buku nikah.  Keduanya tentu dikerjakan bertahap.

Alur pengurusan surat kematian dan surat keterangan (jika ada perbedaan nama pemohon pada beberapa berkas yang diajukan)

Caranya simple, cukup datangi RT untuk meminta surat pengantar kematian, lalu ke lurah setempat untuk diganti dengan surat resmi ber-kop kelurahan tempat tinggal sesuai alamat.


Alur Pengurusan legalisir buku nikah

Sebelum mendatangi KUA kecamatan terdekat saya menfotokopi berkas sebanyak 5 lembar.  Sayangnya, berkas jadi mubazir, karena kepala KUA tidak bersedia melegalisirnya sebab ada beberapa koreksian menggunakan tip-ex basah kala itu di buku nikah asli bapak.  Pihak KUA bersikeras seharusnya ini tidak boleh terjadi pada buku nikah asli.  Sementara jika ditanya yang bersangkutan (bapak) beliau saya tidak ingat apa masalahnya, sebab kejadian sudah begitu lampau yakni terjadi di tahun 1974.  Sementara buku nikah asli juga sudah hampir termakan rayap. 😢

Sempat gusar, karena saya ternyata harus dilempar lagi ke KUA di mana buku nikah bapak dikeluarkan. Untungnya masih di seputaran kota Bandar Lampung (gak kebayang kalau catatan di buku pernikahan terjadi di luar kota atau kabupaten).  Hari itu juga saya meluncur ke kantor KUA tersebut.

Sesampainya di sana harus menelan kecewa karena lagi-lagi sang kepala KUA tidak bersedia membubuhkan tanda tangan.  Saya diberi dua opsi, membuat duplikat atau sidang pernikahan.  Persyaratan sidang dalam hal ini saya harus membawa bapak dan beberapa saksi yang mengetahui terjadinya pernikahan mereka.

Pilihan kedua berat, sebab pertimbangan usia bapak sudah 73 tahun dan tidak memungkinkan untuk menghadiri persidangan. Sementara menghadirkan dua saksi, juga rada repot sebab harus meminta kesediaan kerabat atau tetangga. Ini tentu memakan waktu lagi.

Walhasil, saya memilih opsi pertama sekalipun akhirnya kena palak petugas KUA lumayan banyak. Terpaksa menahan geram.  Padahal, secara teori membuat duplikat buku nikah itu seharusnya GRATIS karena semua peralatan disediakan oleh negara. But this is Indonesia ... Tak perduli dibawah naungan departemen agama sekalipun, uang gak kenal teman, mana ada takut Tuhan bagi mereka.

Lebih kesal lagi, hampir 3 hari saya bulak balik KUA dan melewati serangkaian pertanyaan menjemukan, baru urusan buku nikah dan legalisirnya selesai.

Menyerahkan Dokumen

Setelah dokumen lengkap, pagi-pagi sekali saya menyerahkan berkas persyaratan pengajuan pensiunan terusan di PT Taspen di loket antrian berkode C.  Dari sana saya menerima tanda terima setor berkas, blanko persyaratan lanjutan untuk penerima pensiun duda, dan surat perintah pembayaran gaji pensiun emak utuh selama 4 bulan ke depan dan uang duka dari negara kepada bank yang ditunjuk.

Cukup kaget dengan nominal yang akan diterima. Pantas saja para ahli waris pensiunan kerap jadi 'proyek bancakan' beberapa pihak yang tak bertanggung jawab.

Bulan september mendatang, saya kembali diminta datang untuk menyerahkan berkas selanjutnya sebagai persyaratan menerima gaji pensiunan terusan.  Kurang lebih berkasnya sama dengan pengajuan klaim kematian sebelumnya.

Untuk sementara urusan ini dianggap selesai.

****

Tips mengantri cepat di PT Taspen
1.  Datang pagi-pagi sekali kalau perlu sebelum jam 08.00
2.  Bawa seluruh berkas baik asli maupun fotokopi untuk antisipasi jika sewaktu-waktu ditanyakan petugas
3.  Pemohon tidak perlu ikut serta (hadir) dengan catatan jika berkas sudah lengkap dan ditandatangani









No comments:

Powered by Blogger.